PT Sucofindo (Persero) per Maret 2016 telah ditetapkan sebagai Lembaga Penyedia Jasa Audit Lingkungan dengan No Registrasi: 001/LPJ/ALH-1/LRK/KLHK. Penetapan ini berdasarkan surat no. S381/SETJEN/SLK/SET.1/3/2016 perihal Registrasi Kompetensi Lembaga Penyedia Jasa Audit Lingkungan Hidup dari Sekretariat Jenderal, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup ini, PT Sucofindo telah memiliki Auditor Utama dan beberapa Auditor Lingkungan Hidup. Auditor Utama atas nama Triyan Aidilfitri yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dari Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO) yang ditetapkan sejak 24 Maret 2014 dan telah diperpanjang pada tanggal 27 Desember 2016.
Landasan hukum dalam pelaksanaan Audit Lingkungan adalah Peraturan Mentri No. 3 Tahun 2013. Peraturan ini mulai ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2013. Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP-42/MENLH/XI/1994 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup Yang Diwajibkan dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2010 tentang Audit Lingkungan Hidup, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan Permen LH No. 3 Tahun 2013, pengertian Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Audit Lingkungan Hidup terdiri atas:
Tata laksana Audit Lingkungan Hidup yang diatur dalam Peraturan Menteri tersebut hanya untuk Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan.
Audit Lingkungan Hidup diwajibkan kepada:
Kriteria penetapan usaha dan/atau kegiatan berisiko tinggi yang diwajibkan melakukan audit lingkungan hidup yang diwajibkan secara berkala:
Daftar jenis usaha yang wajib melakukan audit lingkungan secara berkala:
Kami dari tim Auditor Lingkungan Hidup PT Sucofindo (Persero) dengan senang hati akan menjelaskan lebih detil terkait mekanismennya.
Bapak/Ibu bisa menghubungi kami melalui email:
latief@sucofindo.co.id Komarudin Latief
dpamungkas@sucofindo.co.id Dwi Pamungkas Bermani
myazid@sucofindo.co.id Muhammad Yazid
Nomor Telepon: (+6221) 7983666 Ext. 2603/2613/2605/2614