1.00 Auditee yang sudah diberikan sertifikasi oleh SUCOFINDO-ICS harus menggunakan tanda Sertifikasi dari SUCOFINDO-ICS dan apabila mendapat persetujuan, tanda akreditasi dari KAN digunakan dengan syarat yang diatur di dalam dokumen ini.
2.01 Tanda Sertifikasi harus selalu digunakan bersamaan dengan nama organisasi (Auditee) dan termasuk standar yang diaplikasikan dan nomer organisasi di bawahnya.
2.02 Tanda Sertifikasi jangan sampai lebih mencolok dari nama dan logo dari organisasi yang disertifikasi (Auditee).
2.03 Tanda Sertifikasi harus ditampikan dengan warna berikut:
sesuai dengan panduan warna yang ada di Gambar 1, atau Hitam diatas dasar warna putih, atau warna dasar lain yang kontrans dengan warna hitam, atau putih diatas dasar warna hitam.
2.04 Tanda Sertifikasi dan Akreditas harus ditampilkan dengan warna berikut:
2.05 Tanda Akreditasi:
2.06 Tanda Sertifikasi dan Akreditasi hanya boleh digunakan oleh hal yang berhubungan dengan periklanan serta materi promosi dan tidak boleh digunakan untuk hal yang diluar luang lingkup sertfikasi (merujuk pada Catatan 3.01)
2.07 Organisasi harus mengidentifikasi produk dan/atau jasa yang masuk ke dalam Sertifikasi saat menggunakan Tanda Sertifikasi dan Akreditasi dalam konteks saat ruang lingkup Sertifikasinya diragukan.
2.08 Tanda Sertifikasi dan Akreditas boleh dicetak timbul atau distempel di kertas.
2.09 Tanda Sertifikasi dan Akreditasi tidak boleh:
2.10 Jika Tanda Sertifikasi dan Akreditasi digunakan dalam rangka promosi, seperti dalam buku catatan dan kalender, barang-barang promosi tersebut harus berhubungan dengan ruang lingkup dari sertifikasi yang diberikan kepada Organisasi tersebut.
2.11 Tanda Sertfikasi dan Akreditasi tidak boleh, dalam keadaan apapun, digunakan serara langsung atau berkaitan dengan produk dimana produk tersebut disertifikasi oleh SUCOFINDO-ICS.
2.12 Tanda Sertifikasi dan Akreditasi tidak boleh ditempatkan di label dan ditempel/dilekatkan di produk atau ditempatkan di kemasan produk.
2.13 Organisasi yang memutuskan untuk tidak melanjutkan semua penggunaan Tanda Sertifikasi dan Akreditasi dimana SUCOFINDO-ICS tidak menerimanya dan semua bentuk pernyataan yang merujuk pada kewenangan Organisasi untuk menggunakan Tanda Sertifikasi dimana dalam opini SUCOFINDO-ICS.
2.14 Saat pembatalan Sertifikasi dengan alasan apapun, Organisasi harus segera memutuskan untuk tidak melanjutkan semua penggunaan Tanda Sertifikasi, dengan cara memusnahkannya.
CATATAN:
Ruang lingkup sertifikasi ini dijabarkan dalam Sertifikat yang diberikan kepada Auditee.
3.01 Logo SUCOFINDO-ICS